Jumat, 25 Desember 2009

Pro-Kontra

Pro-Kontra Fatwa Haram Merokok

Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa haram merokok menjadi isu hangat saat ini. Ditambah lagi, kemarin, Selasa 12 Agustus MUI telah mengeluarkan peraturan sementara bahwa merokok itu haram.
Siapa yang tersentil dengan usulan ini? Pastinya para perokok yang rela menghabiskan uangnya untuk barang yang mereka beli hanya untuk dibakar. Meski sampai sekarang wacana merokok itu haram, masih menjadi bahasan di kalangan MUI.
Namun, bagaimana kalau kita berandai-andai fatwa ini benar-benar keluar. Setidaknya ada dua hal yang berbenturan di sini yaitu kebiasaan para perokok dan perekonomian.
Seperti diketahui, sulit sekali menghilangkan apa yang telah menjadi kebiasaan, tak terkecuali meski sudah diharamkan. Pernah mendengar istilah "yang haram itu menyenangkan?" Seperti kebiasaan berjudi, minum-minuman keras, dan mengonsumsi narkoba. Sudah tahu haram tapi masih banyak yang mengonsumsinya.
Itu artinya para pecandu rokok perlahan-lahan harus mulai mengurangi kebiasaan mereka mengisap tembakau.
Sementara dari segi perekonomian, akan berdampak langsung pada rakyat yang mencari nafkah dengan bekerja di pabrik rokok maupun penjual rokok di kaki lima dan lampu merah.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, kemungkinan akan mengikuti apa yang telah ditetapkan menjadi fatwa MUI. Artinya, akan banyak sekali perokok yang (mungkin) akan meninggalkan kebiasaannya merokok dengan alasan kepercayaan. Alhasil, pendapatan perusahaan rokok dan pedagang rokok berkurang. Kondisi ini memungkinkan pabrik rokok ditutup dan tingkat pengangguran di Tanah Air bertambah.
Tapi itu semua baru berandai-andai, apapun bisa terjadi atau mungkin apa yang disebut di atas malah tidak terjadi. Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak mengambil sikap terhadap wacana fatwa MUI ini. YLKI enggan meramalkan dan menganalisa perilaku pasar, jika memang merokok diharamkan.
Berbicara mengenai pangsa pasar, salah satu yang terbesar yaitu di kalangan anak muda yaitu pelajar dan mahasiswa. Perusahaan rokok terkenal "royal" sebagai sponsor acara musik yang diadakan pelajar dan mahasiswa. Mereka tidak segan merogoh kocek besar untuk acara dikalangan anak muda itu untuk promosi besar-besaran.
Hal ini tampaknya sudah terbaca oleh Ketua MUI Chalil Ridwan. Dia berpendapat dengan digulirkannya fatwa tentang pengharaman merokok, diharapkan mengurangi gencarnya promosi industri rokok bagi sponsor kegiatan, olahraga, bahkan pendidikan.
Mungkin hal ini juga yang menggugah Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menjadi salah satu yang setuju diharamkannya merokok. Khususnya di kalangan anak dan remaja. (lsi)

Data diambil dari http://news.okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

Marquee Text Generator -

Jadwal Sholat

 
Website counter

Site Info