Jumat, 25 Desember 2009

waspada terhadap Makanan yang kita Konsumsi

waspada terhadap Makanan yang kita Konsumsi


Kita prihatin bahwa akhir-akhir ini banyak terungkap kasus keracunan makanan, daging bangkai, hati bercacing, daging berair tinggi, daging sampah dari restoran dan hotel yang didaur ulang. Kita juga membaca bahwa pembubuhan formalin itu semakin merajalela, sementara zat pewarna buatan yang dsinyalir mempunyai dampak negatif juga semakin marak. Kita juga tahu bahwa produk-produk ikan, daging, tahu dll untuk mengawetkannya diberi formalin. Formalin banyak digunakan karena penggunaannya sedikit dan murah harganya. Sayur mayur juga tidak terlepas dari akumulasi pestisida yang tinggi. Bahkan beberapa waktu yang lalu banyak kejadian keracunan makanan yang tersebar di berbagai daerah.

Teman saya berkomentar, lah bagaimana ini mau makan susah sekali. Sulit sekali mengetahui mana makanan yang sehat dan aman. Kebingungan itu wajar karena memang jika tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dan kurang hati-hati kita bisa jadi akan mengkonsumsi produk-produk yang sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi. Fenomena yang terjadi ini memang kemudian mendapat respon dari pemerintah, dengan turunnya tim   ke lapangan. Hasilnya? Banyak temuan yang membuat kita bergidik! Bayangkan di dalam hati bercokol cacing. Meskipun menurut standard di Indonesia keberadaan cacing dalam hati dalam jumlah tertentu diperbolehkan (300 ekor?), namun pada hemat penulis hendaknya hati itu bebas cacing. Di negara maju, hati  tidak dikonsumsi oleh manusia, karena memang hati merupakan tempat detoksifikasi dan menjadi tempat bersarangnya beberapa penyakit. Sebaliknya, di Indonesia hati lebih mahal daripada daging. Juga organ dalam yang amat disukai oleh kita, di negara maju tidak dikonsumsi untuk manusia.

Kasus-kasus yang muncul mungkin hanyalah sebagian kecil dari seluruh kejadian/fakta yang ada. Mestinya, pemerintah tanggap terhadap kejadian yang seperti ini, agar konsumen tidak dirugikan. Di Indonesia sudah ada perlindungan terhadap konsumen, tetapi sejauh mana peraturan itu diterapkan dengan penuh tanggungjawab belum jelas. Badan Pengawasan Obat dan Makanan  (POM) yang merupakan badan resmi pemerintah hendaknya turun dan melakukan pengawasan secara periodik. Hasilnya hendaknya diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Demikian pula, para peneliti jika menemui berbagai kasus yang membahayakan konsumen hendaknya melaporkannya kepada yang berwenang dan pihak yang berwenang menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai meskipun sudah diketahui adanya penyimpangan, POM tidak mengumumkannya secara transparan ke masyarakat. Memang mungkin ada pertimbangan untuk mencegah terjadinya goncangan dalam masyarakat. Akan tetapi, cara ini akan menimbulkan korban yang seharusnya tidak terjadi. Alangkah baiknya, jika hasil inspeksi di lapangan dan hasil analisis laboratorium menunjukkan adanya indikasi yang membawa dampak negatif segera diumumkan secara transparan ke masyarakat. Saya yakin, konsumen kita sudah dewasa sehingga tidak akan ada goncangan yang hebat akibat pengumuman itu. Malah sebaliknya masyarakat akan berterima kasih dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi produk-produk. Misalnya, jika ada indikasi banyak produk yang kadaluwarsa dijual, konsumen akan lebih berhati-hati dalam berbelanja, misalnya dengan memperhatikan masa berlaku produk itu, dan tanda-tanda lain yang dapat dijadikan patokan dalam penilaian mutu suatu produk. POM juga melalui lembaga yang berwenang memberi peringatan dan bahkan sangsi kepada industri atau pengusaha atau pedagang yang melanggar hak-hak konsumen. Dengan cara ini, saya yakin kejadian keracunan makanan dapat dikurangi atau bahkan dapat dihindari.

Ada beberapa hal yang dapat dijadikan patokan bahwa kemungkinan suatu produk seperti ikan, daging, tahu dll yang diberi formalin. Produk-produk tersebut tidak didekati oleh lalat, sementara tahu  tetap awet meskipun sudah beberapa hari. Tahu yang tidak diberi formalin biasanya jika disimpan pada suhu ruang akan segera tampak terjadi perubahan, yaitu tidak segar lagi. Misalnya, jika anda beli tahu segar di pagi hari, maka di sore harinya tahu itu sudah tidak tampak segar lagi. Anda disarankan juga ketika membeli daging  berhati-hati dengan memeriksa terlebih dahulu tanda-tanda yang mencurigakan seperti adanya tanda kebiruan, warna daging tidak cerah padahal baru dipotong dan tanda-tanda lain yang dapat dilihat dengan mata.

Anda juga sebaiknya jangan membeli makanan asal harganya murah. Kita harus berpikir yang logis, mengapa daging itu lebih murah dari harga pasar. Kita harus berpikir bahwa tidak mungkin pedagang itu mau rugi, sehingga kita harus waspada. Kita perhatikan beberapa tanda yang  mencurigakan dalam daging itu. Memang tidak mudah mengamati  kelainan-kelainan pada daging. Jika kita temukan tanda kelainan sebaiknya anda tidak membelinya, dan jika bersedia melaporkan kepada yang berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini penegakan hukum sangat penting artinya. Sebab, tanpa adanya sangsi yang berat bagi yang melanggar hak-hak konsumen, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan akan terus berlangsung dan bahkan mungkin semakin marak. Kepedulian pedagang dan produsen terhadap mutu produk yang dijual hendaknya ditingkatkan melalui sosialisasi yang terpadu antara pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Meskipun demikian, gejala masyarakat cenderung membeli produk yang murah tanpa memperhatikan mutu produk perlu diwaspadi. Gejala apakah itu? Bisa jadi ini merupakan gejala bahwa masyarakat miskin semakin banyak. Gejala ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak, agar gejala ini tidak meluas dan semakin membahayakan. Oleh sebab itu, selain kampanye gizi dan sosialisasi hak-hak konsumen juga perlu adanya program yang langsung menyentuh masyarakat miskin, seperti meningkatkan gairah  wirausaha sehingga akhirnya pendapatan masyarakat meningkat. Saya kurang setuju dengan adanya program BLT, sebab masyarakat akan semakin tergantung kepada BLT dan tidak ada upaya untuk mandiri. Jika kemandirian masyarakat tidak terbentuk, maka jangan harap angka kemiskinan akan menurun secara nyata.

Formalin sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 1982 dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 7/1996 tentang Perlindungan Pangan. Beberapa petunjuk tentang ciri-ciri makanan yang terindikasi diberi formalin. Mi basah: a) tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, b) bau agak menyengat, c) tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal, d) teksturnya sangat kenyal. Tahu: a) tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, b) tahu terlampau keras, namun tidak padat, c) bau agak menyengat, bau formalin (dengan kandungan formalin 0,5-1 ppm), d) warna putih bersih. Bakso: a) tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar, b) teksturnya sangat kenyal, c) warna putih bersih. Ikan segar: a) tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar, b) warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar, c) warna daging ikan putih bersih, d) bau menyengat, e) tidak dihinggapi lalat, f) terasa alot ketika dimakan. Ikan asin: a) tidak rusak sampai lebih dari satu bulan pada suhu kamar, b) bersih cerah, c) tidak berbau khas ikan asin. Daging ayam: a) daging ayam berwarna pucat mengkilat, b) sangat kenyal teksturnya, c) permukaan kulit tegang, d) bau khas formalin, e)  tidak didatangi lalat.

Oleh: Urip Santoso
Data diambil dari http://uripsantoso.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Marquee Text Generator -

Jadwal Sholat

 
Website counter

Site Info