Senin, 07 Desember 2009

Dengan surat mandat yang telah diterbitkan oleh DPP LPK Nasional Indonesia maka DPD LPK Kalimantan barat telah resmi dapat menjalankan tugas tugas organisasi seperti melakukan advokasi perlindungan konsumen, menerima kuasa dari konsumen untuk di bela segala masalahnya, berwenang bersidang di Pengadilan Negeri walaupun bukan advokad tetapi mengunakan legal standing. kepada Rekan- rekan Pengurus DPD LPK Propinsi Kalimantan Barat kami ucapkan selamat berjuang. pesan kami agar blog ini dirawat ditampilkan segala yang terjadi di Kalbar. termasuk tampilkan foto dan struktur organisasi sehingga kami yang di kantor pusat dapat memantau keterangan lebih lanjut dapat di akses di www.perlindungankonsumen.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

Marquee Text Generator -

Jadwal Sholat

 
Website counter

Site Info